BABI
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal1
Upayake dalam :
a. Menyelenggarakan,mendorong, dan membantu pendidikan serta pelatihan kewartawanan danaspek lain yang berkaitan dengan kompetensi dan profesionalismepers
b. Menyelenggarakanseminar, diskusi, dan lokakarya, baik mengenai kewartawanan,aspek-aspek lain dari penyelenggaraan pers maupun masalah-masalahyang aktual serta persoalan yang sedang dihadapi bangsa dan negara;
c. Melakukanpenelitian dan pengkajian kehidupan pers dan komunikasi.
d. Memantauketaatan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik dan KodePerilaku Wartawan kedisiplinan organisasi, serta memberikan sanksibagi yang melakukan pelanggaran.
e. Memberikanadvokasi dan bantuan hukum kepada anggota yang menjalankan profesikewartawanannya, termasuk dalam perselisihan dengan perusahaanpers tempatnya bekerja;
f. Memperjuangkankesejahteraan wartawan.
Pasal2
Upayakeluar:
a. Berperandi Dewan Pers dan lembaga yang berkaitan dengan perlindungan sertapengembangan demokrasi dan kemerdekaan pers;
b. Memberikanpemikiran dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenaipers;
c. Memberikanadvokasi dan bantuan hukum serta berperan aktif dalam penyelesaiankonflik dan kasus hukum pers.
d. Melakukankerja sama dengan lembaga di dalam dan luar negeri sebagai upayamewujudkan kemerdekaan pers yang profesional.
e. Mendukungdan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggara negara dankehidupan berbangsa dan bernegara.
f. Memperjuangkanterjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar danbermanfaat;
g. MensosialisasikanKode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan serta fungsi, tugas,dan hak-hak pers;
h. Memberikanpenghargaan kepada individu, lembaga, dan kelompok masyarakat yangberjasa luar biasa dalam pengembangan profesi kewartawanan.
i. Memperjuangkananggota untuk menempati berbagai posisi di lembaga dan atauorganisasi yang berkaitan dengan pengembangan demokrasi dankemerdekaan pers.
BABII
KEANGGOTAAN
Pasal3
1) Permohonanmenjadi Anggota PWI diajukan dengan mengisi formulir yang sudahditentukan dan ditandatangani oleh pemohon.
2) Formuliruntuk Anggota Muda harus dilampiri:
a. a. SertifikatOrientasi keorganisasian PWI
b. b. Suratketerangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
3) Prosespendaftaran dan penerimaan Anggota Muda dengan persyaratansebagaimana dalam ayat (2) di atas dilaksanakan oleh Provinsi.
4) Bagiwartawan lepas (freelance) berlaku ketentuan harus melampirkan suratketerangan dari sekurang-kurangnya dua Penanggung jawab/PemimpinRedaksi dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
5) Ketentuansebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini berlaku jugabagi wartawan Indonesia yang bekerja pada perusahaan pers asing.
6) Formulirpermohonan untuk menjadi Anggota Biasa harus dilampiri:
a. a. KartuAnggota Muda;
b. b. Suratketerangan hubungan kerja dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
c. c. Sertifikatkompetensi wartawan
7) Formulirpermohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa harus dilampiri KartuAnggota Biasa.
8) Formulirpermohonan beserta lampirannya harus diserahkan kepada PengurusProvinsi PWI.
9) PengurusProvinsi PWI meneliti kelengkapan persyaratan permohonan danmeneruskannya ke Pengurus Pusat PWI.
10) PengurusPusat PWI dapat menyetujui, menangguhkan, atau menolak permohonankeanggotaan yang diusulkan Pengurus Provinsi.
11) PengurusPusat PWI dapat mengangkat dan menetapkan seseorang langsung menjadianggota biasa bagi mereka yang mempunyai prestasi jurnalistik atauberdasarkan pertimbangan lain setelah berkomunikasi dengan pengurusprovinsi.
12) Kartuanggota biasa dikeluarkan oleh PWI Pusat dan kartu anggota mudadikeluarkan oleh PWI Provinsi.
BABIII
SANKSI
Pasal4
1) Organisasidapat menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap anggota karena satudi antara hal-hal berikut:
a. a. Melakukanpelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Perilaku Wartawan.
b. b. Melakukanperbuatan yang merendahkan martabat, kredibilitas dan integritasprofesi serta organisasi;
c. c. Melakukanpelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI;
d. d. Menyalahgunakannama organisasi untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain;
e. e. Tidaklagi melaksanakan profesi kewartawanan pada perusahaan pers yangberbadan hukum;
f. f. Dijatuhihukuman oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yangberkekuatan hukum tetap.
2) Tindakanorganisasi dapat berupa:
a. a. Peringatankeras;
b. b. Pemberhentiansementara;
c. c. Pemberhentianpenuh.
Pasal5
1) Peringatankeras, pemberhentian sementara atau pemberhentian penuh berdasarkanalasan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (2-a, 2-b dan 2-c) Pasal 4,ditetapkan oleh Dewan Kehormatan dan disampaikan kepada PengurusPusat untuk ditindak lanjuti.
2) KeputusanPengurus Provinsi bersifat sementara sampai ada keputusan PengurusPusat. Keputusan Pengurus Provinsi selambat- lambatnya 2 (dua) mingguharus disampaikan kepada PWI Pusat.
3) PengurusPusat dapat menyetujui, mengubah atau menolak tindakanorganisatoris yang diusulkan Pengurus Provinsi;
4) Padatahap pertama pemberhentian sementara berlaku paling lama 2 (dua)tahun dengan ketentuan:
a. a. Atasusul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat memperpendek ataumemperpanjang masa berlakunya pemberhentian sementara yang sedang dijalani;
b. b. Atasusul Pengurus Provinsi, Pengurus Pusat dapat meningkatkanpemberhentian sementara menjadi pemberhentian penuh.
5) Setiapkeputusan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pemberhentiansementara dan pemberhentian penuh harus disampaikan kepada anggotabersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Provinsi,Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi media tempatnya bekerja danpihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal6
1) Anggotayang terkena sanksi berhak membela diri secara tertulis atau hadirdalam Rapat Pengurus.
2) Pembelaandiri dapat juga dilakukan di Konferensi Provinsi dan atau Kongresdengan mengajukan terlebih dahulu secaratertulis.
Pasal7
1) Keanggotaangugur karena:
a. a. Meninggaldunia;
b. b. Tidakmelakukan lagi kegiatan jurnalistik lebih dari 1 (satu)tahun;
c. c. Tidakmemperpanjang kartu anggota lebih dari 1 (satu) tahun;
d. d. Mengundurkandiri;
e. e. Terkenasanksi Pemberhentian penuh.
2) Anggotayang pindah ke media lain harus mengganti Kartu Anggotanya.
3) Anggotayang dipensiunkan oleh media tempatnya bekerja tetapi melanjutkankegiatan kewartawanannya secara aktif dan kontinyudapat tetap menjadi anggota.
4) Merekayang gugur keanggotaan sebagai Anggota Biasa dikarenakan alasansebagaimana dimaksud di dalam Ayat (1-b,1-c, 1-d dan 1-e) Pasal inidapat menjadi Anggota Luar Biasa.
Pasal8
1) Anggotayang telah dijatuhi sanksi hukuman organisatoris dapat mengajukanpermohonan rehabilitasi kepada Pengurus Pusat melalui PengurusProvinsi.
2) Anggotayang dikenakan pemberhentian sementara langsung direhabilitasi padasaat skorsingnya berakhir, kecuali jika anggota bersangkutanmenyatakan mengundurkan diri.
Pasal9
1) SetiapAnggota Biasa dan Anggota Muda memperoleh Kartu Anggota.
2) AnggotaBiasa harus memperbaharui Kartu Anggotanya setiap tiga tahun, danAnggota Muda harus memperbaharui kartu anggotanya setelah dua tahun.
3) AnggotaLuar Biasa harus memperbarui kartunya setiap 5 (lima) tahun.
4) KartuAnggota bagi anggota yang sudah berusia 60 tahun berlaku untuk seumurhidup dengan ketentuan selama yang bersangkutan tetap menjalankanprofesi kewartawanan dan telah menjadi Anggota PWI sekurang-kurangnya15 tahun.
Pasal10
1) Keanggotaanseseorang disesuaikan dengan wilayah tempat anggota bersangkutanmelaksanakan profesi kewartawanannya secara permanen.
2) Anggotayang domisili penugasannya sebagai wartawan pindah ke wilayah PWIProvinsi lain harus memutasikan keanggotaannya ke PWI Provinsi yangbaru.
3) Permohonanmutasi diajukan oleh anggota bersangkutan kepada Pengurus PWIProvinsi asal dengan tembusan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerahtujuan dan kepada Pengurus Pusat PWI.
4) SuratKeputusan pemutasian dikeluarkan oleh Pengurus PWI Provinsi asaldengan tembusan kepada Pengurus PWI Provinsi di daerah tujuan dankepada Pengurus Pusat PWI.
5) TembusanSurat Keputusan pemutasian yang disampaikan kepada Pengurus PWIProvinsi di daerah tempat domisili tugas yang baru harus disertaiberkas keanggotaan yang bersangkutan.
6) Anggotabersangkutan harus mengajukan permohonan penggantian kartuanggota/Pers PWI kepada Pengurus PWI Provinsi di tempat penugasannyayang baru.
7) KetentuanPasal 10 ini tidak berlaku bagi anggota yang pemindahan penugasannyabersifat sementara (tidak lebih dari satu tahun).
Pasal11
1) Anggotayang pindah ke media lain harus melaporkan kepindahannya kepadaPengurus PWI Provinsi sekaligus mengajukan permohonan penggantianKartu Anggota.
2) Laporankepindahan dan permohonan penggantian Kartu Anggota harusdilampiri:
Fotokopi surat hubungan kerja anggotabersangkutan menjadi wartawan di perusahaan pers yang baru.
Pasal12
BagiAnggota PWI yang keluar dari PWI harus dibuatkan berita acara danbila berkeinginan kembali lagi kepada PWI diperlakukan sebagaiAnggota Muda.
BABIV
PENGURUSPUSAT PWI
Pasal13
1) PersonaliaDewan Penasihat, Pengurus Harian PWI Pusat, Ketua Komisi, KetuaDepartemen, Direktur Program, ditetapkan oleh Ketua Umum terpilihdibantu oleh Formatur dan sudah menjadi anggota biasa.
2) SusunanPengurus Harian Pusat PWI sebagaimana dimaksud ayat (1) sudahterbentuk dan diumumkan selambat-lambatnya satu bulan setelahKongres.
3) Anggotayang tidak hadir dapat ditetapkan menjadi Pengurus Pusat PWI.
4) Formaturterdiri atas Ketua Umum terpilih ditambah 4 (empat) anggota formaturlainnya yang dipilih/ditetapkan oleh Kongres.
5) PemilihanKetua Umum dan anggota Formatur dilakukan melalui musyawarah mufakatatau melalui pemungutan suara.
6) Penggantiananggota Pengurus Pusat PWI yang tidak aktif atas usul Ketua Umum atauatas usul anggota Pleno harus mendapatkan persetujuan rapat PlenoPengurus Pusat PWI dengan terlebih dahulu memberikan kesempatankepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
7) Penggantianketua umum yang berhalangan tetap diputuskan dalam rapat plenopengurus pusat PWI.
Pasal14
1) DewanPenasihat dapat diambil dari unsur tokoh masyarakat diluar PWI.
2) DewanPenasihat berhak memberikan usul, saran, dan pertimbangan kepadaPengurus Harian, Ketua Komisi, Ketua Departemen, Direktur Progammaupun Dewan Kehormatan, diminta atau tidak diminta.
3) DewanPenasihat berhak menghadiri Rapat Pleno Pusat PWI maupun RapatPengurus Harian.
Pasal15
1) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian Pusat PWI:
a. a. Melaksanakansemua upaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan PeraturanRumah Tangga, sesuai program yangditetapkan oleh Kongres;
b. b. Mengambilkeputusan yang dianggap perlu;
c. c. Mewakiliorganisasi baik ke dalam maupun ke luar;
d. d. Menyampaikanlaporan pertanggung jawaban kepada Kongres.
2) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua Umum:
a. a. Menggerakkan,mengkoordinasikan, dan mengendalikan Pengurus Harian.
b. b. Mewakiliorganisasi ke dalam maupun ke luar;
c. c. BersamaSekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal mengikat danmenandatangani perjanjian dengan pihakluar yang telah disetujui oleh sekurang-kurangnya Pengurus Harian dansetelah meminta pertimbangan paraPenasihat;
d. d. BersamaSekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidangbersangkutan menadatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat edaran intern;
e. e. BersamaSekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal menandatanganisurat-surat untuk pihak luar;
f. f. Menunjuksalah seorang Ketua Bidang atau anggota Pengurus Harian lain untukmewakilinya, baik dalam kegiatan intern maupun ekstern.
3) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Organisasi:
a. a. Melaksanakanprogram dan keputusan organisasi yang berkaitan dengan aspekkeorganisasian, keanggotaan, baikyang bersifat pembinaan maupun pengawasan administrasi;
b. b. Berkoordinasidengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalammelaksanakan hal-hal yang dimaksuddi dalam butir (a);
c. c. Berkoordinasidengan Ketua Bidang Daerah untuk menghadiri Konferensi Provinsi danKonferensi Kerja Provinsi;
d. d. Melaksanakanhal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
4) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Daerah:
a. a. Melakukanpembinaan kepada pengurus Provinsi;
b. b. Berkoordinasidengan Ketua Bidang bersangkutan dan Sekretaris Jenderal dalammelaksanakan hal-hal yang dimaksuddalam butir a;
c. c. Berkoordinasidengan Ketua Bidang Organisasi untuk menghadiri Konferensi Provinsidan Konferensi Kerja Provinsi;
d. d. Melaksanakanhal-hal yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
5) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Advokasi dan PembelaanWartawan:
a. a. Melaksanakanpemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baikpada tahap penyidikan maupun pada persidangan ditingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi;
b. b. MewakiliPWI dalam penyelesaian perselisihan antara wartawan dan manajemenmedia tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. c. Mengkajidan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat kemerdekaanpers dan tugas-tugas jurnalistik;
d. d. MembentukKelompok Kerja Bantuan Hukum;
e. e. Melaksanakanhal-hal lain yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
6) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua Bidang Pendidikan:
a. a. Melaksanakanprogram organisasi di bidang pendidikan dan pelatihan wartawan;
b. b. MengelolaSekolah Jurnalisme Indonesia;
c. c. MengelolaUji Kompetensi Wartawan
d. d. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
7) Tugas,wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Kerja sama & Kemitraan:
a. a. Merintisdan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak luar yang dapat menunjangprogram PWI;
b. b. Merencanakanprogram-program pengembangan kegiatan organisasi dalam berbagaibidang untuk menjawab tantangan dankebutuhan;
c. c. BersamaSekretaris Jenderal mengkoordinasikan bidang dan departemen untukmelakukan kerja sama dengan pihakluar;
d. d. Mengevaluasiprogram kerja sama yang telah berjalan dan melakukan perbaikan;
e. e. Melaksanakantugas khusus yang diberikan Ketua Umum
8) Tugas,wewenang,dan tanggung jawab Ketua Bidang Luar Negeri:
a. a. Melaksanakanprogram dan keputusan-keputusan organisasi di bidang hubungan luarnegeri;
b. b. Membangunkerja sama dengan lembaga, instansi, dan organisasi internasional didalam dan luar negeri;
c. c. MewakiliKetua Umum di forum-forum pertemuan regional maupun internasional;
d. d. Duduksebagai Wakil PWI di organisasi-organisasi wartawan regional maupuninternasional;
e. e. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
9) Tugas,wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Multimedia & TeknologiInformasi:
a. BersamaKetua Bidang Organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasiyang berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan sesuai denganjenis medianya;
b. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum kepadanya.
10) Tugas,wewenang dan tanggung jawab Ketua Bidang Aset
a. a. Bersamadengan sekjen dan bendahara melaksanakan pendataan, pengawasan, danpengembangan asset pwidi pusat, provinsi dan kota/kabupaten
b. b. Melaksanakantugas yg dilimpahkan oleh ketua umum kepadanya
11) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal:
a. a. BersamaKetua Umum melaksanakan hal-hal yang diatur di dalam ayat (2) butir(c, d, e, f) Pasal ini;
b. b. Memimpinpenyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
c. c. Mengaturpenugasan jajaran Staf Sekretariat;
d. d. Melakukanpenelitian, riset dan survei yang berkaitan dengan kehidupan danpenghidupan wartawan khususnya dan pers pada umumnya;
e. e. Melakukanpendataan keanggotaan PWI;
f. f. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
12) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris Jenderal:
a. a. MembantuSekretaris Jenderal dalam penyelenggaraan kesekretariatansehari-hari;
b. b. MewakiliSekretaris Jenderal, jika Sekretaris Jenderal berhalangan.
13) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum:
a. a. Mencaridana yang sesuai peraturan untuk kepentingan organisasi;
b. b. Mengelolakeuangan dan harta kekayaan (aset) organisasi;
c. c. BersamaKetua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dansurat-surat berharga lainnya;
d. d. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
14) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Bendahara Umum:
a. a. MewakiliBedahara Umum jika Bendahara Umum berhalangan;
b. b. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua Umum.
Pasal16
1) KetuaDepartemen dan Direktur Program di bawah koordinasi Ketua Umum.
2) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua Departemen:
a. a. Bekerjasama dengan Ketua Bidang Pendidikan dan Ketua Bidang Litbangmelaksanakan program pengem bangan kualitas profesi kewartawanan di bidang masing-masingsesuai program organisasi yang diamanatkan oleh Kongres PWI;
b. b. Mengupayakanhal-hal yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatankewartarwanan di bidang masing-masing.
3) Tugas,wewenang, dan tanggungjawab Direktur Program:
a. Menjalankantugas khusus yang dilimpahkan oleh Ketua Umum;
b. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV
PENGURUSPWI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 17
1) PengurusHarian PWI Provinsi dan Ketua Seksi ditetapkan oleh Tim Formatur yangdipilih dalam Konferensi Provinsi.
2) PersonaliaPengurus Harian PWI Provinsi ditetapkan melalui ketentuan sebagaiberikut:
a. KonferensiProvinsi memilih lebih dulu Ketua Provinsi untuk masa kepengurusanmendatang;
b. KonferensiProvinsi memilih Formatur 5 (lima) orang, terdiri dari Ketua terpilihdan empat anggota;
c. Formaturbertugas menyusun pengurus dan Anggota Dewan Kehormatan Provinsi.
d. UtusanPengurus Pusat dapat menjadi salah satu anggota formatur.
3) Pemilihandilakukan melalui pemungutan suara secara tertulis serta bebas danrahasia.
4) KonferensiProvinsi dihadiri oleh seorang atau lebih utusan Pengurus Pusat yangbertugas:
a. Memantaudan menjadi narasumber pelaksanaan Konferensi Provinsi agar sesuaidengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga PWI;
b. Dapatmenjadi formatur dalam penyusunan kepengurusan.
5) Dalamhal Konferensi Provinsi gagal memilih Ketua Provinsi dan Formatur,Konferensi harus diulang dalam jangka waktu paling lama 45 haridengan ketentuan bahwa untuk mencegah kevakuman, Pengurus Pusatmembentuk Caretaker Pengurus Provinsi yang bertugas mempersiapkanKonferensi Provinsi Ulang.
6) PengurusHarian dapat mengangkat Ketua-ketua Kelompok Kerja Wartawan denganmemperhatikan aspirasi para wartawan di bidang masing-masing.
7) Masabakti Pengurus Provinsi 5 tahun, dan jika terjadi lowongan antarwaktu, pengisiannya ditetapkan oleh Pengurus Pleno Provinsiberdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
8) Penggantiananggota Pengurus PWI Provinsi yang tidak aktif atas usul KetuaProvinsi atau atas usul anggota Pleno harus mendapatkan persetujuanrapat Pleno Provinsi dengan terlebih dahulu memberikan kesempatankepada yang bersangkutan melakukan klarifikasi.
9) Jikakarena sesuatu hal jabatan Ketua Provinsi lowong, penetapanpenggantinya dilakukan melalui rapat pleno pengurus Provinsi yangdihadiri oleh pengurusPusat.
Pasal18
1) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Provinsi:
a. a. Melaksanakanberbagai upaya yang diamanatkan di dalam Peraturan Dasar danPeraturan Rumah Tangga sesuai program yang ditetapkan oleh Kongres serta dijabarkanoleh Konferensi Provinsi;
b. b. Mewakiliorganisasi ke dalam maupun ke luar;
c. c. Mengambilkeputusan yang dianggap perlu;
d. d. Menjalindan menggalang hubungan dan kerja sama dengan pimpinan media, unsurpemerintah, dan masyarakat;
e. e. Menyampaikanlaporan pertanggung jawaban dalam Konferensi Provinsi.
2) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua:
a. Memimpin,mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dantanggung jawab Pengurus Provinsi sebagaimana dimaksud di dalam ayat(1) Pasal ini;
b. Mewakiliorganisasi ke dalam maupun ke luar;
c. BersamaSekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani suratkeputusan, instruksi, surat keluar, serta naskah kesepakatandengan pihak-pihak di luar PWI;
d. BersamaSekretaris dan Bendahara menandatangani cheque dan surat berhargalainnya.
3) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Organisasi:
a. Menanganihal-hal yang berkaitan dengan seleksi penerimaan dan peningkatanstatus keanggotaan;
b. Menanganihal-hal yang berkaitan dengan penegakan disiplin anggota terhadapPD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan dankeputusan-keputusan lain dari organisasi;
c. Melaksanakanhal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
4) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Advokasi danPembelaan Wartawan:
a. Melaksanakanpemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers;
b. MewakiliPWI dalam penyelesaian perselisihan wartawan dengan manajemen mediatempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum;
c. MembentukKelompok Kerja Bantuan Hukum;
d. Mengkajidan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambatkemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik;
e. Melaksanakanhal-hal lain yang dilimpahkan Ketua.
5) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Pendidikan:
a. Menanganihal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan danpelatihan wartawan;
b. Menjalinkerja sama dengan lembaga pendidikan setempat dalam rangkapengembangan kualitas wartawan dan kewartawanan;
c. Melaksanakanhal lain yang dilimpahkan oleh Ketua kepadanya.
6) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan :
a. Menanganihal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota PWI;
b. Secaraex oficio duduk di Badan Pengawas Koperasi Wartawan di tingkatProvinsi;
c. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua.
7) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Ketua Bidang Program dan KerjaSama:
a. a. Merancangdan melaksanakan program-program kerja sama dengan lembaga atauinstansi mitra kerja di bidang media maupun di luar media;
b. b. Melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh Ketua.
8) Tugas,wewenang dan tanggung jawab wakil ketua bidang media siber/multimedia:
a. a. Bersamaketua bidang organisasi melaksanakan program dan keputusan organisasiyg berkaitan dengan keorganisasian dan keanggotaan sesuai dengan jenis medianya
b. b. melaksanakantugas yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya.
9) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris:
a. a. Melaksanakanhal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatankesekretariatan/administrasi;
b. b. BersamaKetua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dansurat-surat keluar;
c. c. BersamaKetua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-suratberharga lainnya.
10) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris:
a. a. MembantuSekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengankesekretariatan/administrasi;
b. b. MewakiliSekretaris jika Sekretaris berhalangan.
11) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Bendahara:
a. Mengelolakeuangan dan harta lain milik organisasi;
b. BersamaKetua dan Sekretaris menandatangani cheque dan surat-surat berhargalainnya.
12) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Wakil Bendahara:
a. a. MembantuBendahara melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnyasehari-hari;
b. b. MewakiliBendahara jika Bendahara berhalangan.
13) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Ketua Seksi:
a. Bekerjasama dengan Wakil Ketua Bidang Pendidikan melaksanakan programpendidikan dan pelatihan wartawan di bidang masing-masing;
b. Mengkoordinasikankegiatan peliputan di bidang masing-masing
Pasal19
1) KetuaPWI Kabupaten/Kota dipilih oleh Konferensi Perwakilan di antaraanggota biasa yang hadir serta memenuhi persyaratan sebagaimanadiatur di dalam Peraturan Dasar.
2) PersonaliaPengurus Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua terpilih bersama utusanPengurus PWI Provinsi.
3) Masabakti Pengurus Kabupaten/Kota 3 (tiga)tahun, dan jika terjadi lowongan antarwaktu, pengisiannya ditetapkanoleh Pengurus Kabupaten/Kota bersama utusan Pengurus Provinsi.
4) PengurusKabupaten/Kota mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab:
a. a. Melaksanakanprogram kerja yang ditetapkan oleh Konferensi Provinsi sertadijabarkan oleh Konferensi Kabupaten/Kota;
b. b. Melaksanakankeputusan-keputusan Pengurus Provinsi/Pusat.
5) Menjalinkerja sama baik dengan unsur pemerintah maupun masyarakat.
Pasal20
1) PersonaliaPengurus Provinsi yang sudah ditetapkan oleh Ketua dan Formaturterpilih dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
2) PersonaliaPengurus Kabupaten/Kota yang sudah disusun oleh Ketua Kabupaten/Kotaterpilih bersama utusan Pengurus Provinsi ditetapkan oleh PengurusProvinsi dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
BABVI
DEWANKEHORMATAN
Pasal21
1) KetuaDewan Kehormatan dipilih oleh Kongres melalui sistem yang ditetapkanoleh Kongres.
2) Melaluikonsultasi dengan Dewan Penasihat dan Ketua Umum PWI, Ketua DewanKehormatan menetapkan Sekretaris merangkap anggota dan anggotalainnya;
3) Jikakarena sesuatu hal jumlah Anggota Dewan berkurang, pengisiannyaditetapkan oleh rapat pleno Dewan Kehormatan serta melalui konsultasidengan Dewan Penasihat dan Ketua Umum Pusat PWI.
4) AnggotaDewan Kehormatan tidak boleh merangkap jabatan kepengurusan di PWImaupun di partai politik dan organisasi yang terafiliasi.
5) DewanKehormatan dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan bersifatotonom.
Pasal22
1) BersamaPengurus Pusat PWI, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggungjawab:
a. Meningkatkanpenghayatan dan ketaatan terhadap KEJ dan Kode Perilaku Wartawandalam diri anggota;
b. MensosialisasikanKEJ dan Kode Perilaku Wartawan di kalangan pemerintah dan masyarakat.
2) DewanKehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkantelah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkansanksi terhadap pelanggarnya.
3) Padaakhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporanpertanggungjawaban di Kongres.
Pasal23
1) DewanKehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dari semuapihak.
2) Kasuspelanggaran KEJ dan Kode Perilaku Wartawan dibahas dalam rapat plenoDewan Kehormatan dengan mengundang Penanggung Jawab media atauwartawan bersangkutan.
3) Jikakarena sesuatu hal tidak dapat memenuhi ketentuan butir (2), DewanKehormatan harus memberikan kesempatan kepada Penanggung Jawab mediaatau wartawan bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan ataupembelaan secara tertulis dengan ketentuan:
a. a. Penjelasanatau pembelaan secara tertulis harus disampaikan kepada DewanKehormatan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinanpengaduan yang dibuktikan dengan tanda penerimaan;
b. b. Jikasetelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud di dalam butir (a) ayatini terlampaui, penjelasan/pembelaan tertulis tidak disampaikan, maka PenanggungJawab media atau wartawan bersangkutan dianggap telahmelepaskan haknya untuk memberi penjelasan atau membela diri.
4) Pembelaandapat juga dilakukan oleh Tim Pembelaan Wartawan PWI Pusat.
5) Jikadianggap perlu, Dewan Kehormatan dapat mengundang kehadiran pihakpengadu maupun pihak-pihak yang terkait untuk dimintaipenjelasan/keterangan.
Pasal24
1) WewenangDewan Kehormatan:
a. a. Menerimaatau menolak pengaduan;
b. b. Mengeluarkankeputusan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik danKode Perilaku Wartawan.
c. c. Mempersilahkanpengadu menempuh jalur hukum;
d. d. Mengumumkanatau tidak mengumumkan keputusan yang telah diambil oleh DewanKehormatan.
2) KeputusanDewan Kehormatan bersifat final dan mengikat
3) Sanksiyang dapat dijatuhkan Dewan Kehormatan:
a. a. Peringatankeras;
b. b. Pemberhentiansementara;
c. c. Pemberhentianpenuh
4) Peringatankeras disampaikan oleh Dewan Kehormatan langsung kepadamedia/wartawan bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Pusat PWIdan Pengurus PWI Provinsi, serta kepada pengadu.
5) Keputusanskorsing keanggotaan disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepadaPengurus Pusat PWI untuk dilaksanakan.
6) AnggotaPWI yang terkena hukuman karena pelanggaran KEJ dan Kode PerilakuWartawan dapat membela diri dalam/pada Kongres.
Pasal25
1) Masabakti anggota Dewan Kehormatan Provinsi 5 (lima) tahun.
2) KetuaDewan Kehormatan Provinsi dipilih oleh Konferprov melalui sistem yangditetapkan oleh Konferprov.
3) KeanggotaanDewan Kehormatan Provinsi berjumlah 5 (lima) orang termasuk Ketua danSekretaris.
4) Seseoranghanya boleh dipilih/diangkat menjadi anggota Dewan KehormatanProvinsi untuk dua kali masa bakti.
5) Jikaterjadi kekosongan antarwaktu, penggantiannya ditetapkan oleh PlenoDewan Kehormatan Provinsi melalui konsultasi dengan Pengurus PWIProvinsi.
6) DewanKehormatan Provinsi bersifat otonom
Pasal26
1) Tugas,wewenang, dan tanggung jawab Dewan Kehormatan Provinsi:
a. a. BersamaPengurus PWI Provinsi melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) Pasal 21 Peraturan RumahTangga;
b. b. Memantaudan mengamati pentaatan KEJ dan Kode Perilaku Wartawan oleh wartawandi lapangan;
c. c. Menerimapengaduan dari semua pihak.
2) DewanKehormatan Provinsi berwenang memberikan peringatan tertulis kepadamedia dan atau wartawan yang dinilainya telah melanggar KEJ dan KodePerilaku Wartawan, dengan ketentuan tembusan surat peringatantersebut disampaikan kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus ProvinsiPWI, dilampiri penjelasan.
3) DewanKehormatan Provinsi berwenang memproses pengaduan dengan memeriksakedua belah pihak.
4) Padaakhir masa baktinya, Dewan Kehormatan Provinsi harus menyampaikanlaporan pertanggungjawaban pada Konferensi Provinsi.
Pasal27
1) PembiayaanDewan Kehormatan dibebankan kepada Pengurus Pusat PWI dan DewanKehormatan Provinsi kepada Pengurus PWI Provinsi.
2) Dalamhal Dewan Kehormatan dan atau Dewan Kehormatan Provinsi dimintamenghadirkan saksi dan ahli dalam kasus pers dapat bekerja samadengan perusahaan pers bersangkutan.
BABVII
KONGRESDAN KONFERENSI
Pasal28
1) Kongresdihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, dan PWI Provinsi.
2) Jumlahutusan Provinsi ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan ketentuan harusterdiri dari Pengurus Harian.
3) UtusanPWI Provinsi harus membawa mandat dari Pengurus PWI Provinsi.
4) Provinsidapat mengirim Peninjau yang terdiri atas Anggota Biasa PWI yangjumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal29
1) Kongresdilaksanakan berdasarkan Peraturan Tata Tertib yang ditetapkan olehKongres.
2) Kongressah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah Provinsi.
3) Jikayang hadir kurang dari duapertiga jumlah Provinsi, Kongres ditundaselambat-lambatnya 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Kongres sahsekalipun dihadiri oleh kurang dari duapertiga jumlah Provinsi.
4) Provinsitidak boleh memberikan mandat kepada Provinsi lain.
Pasal30
1) Dalammengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untukmencapai mufakat.
2) Apabilamusyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melaluipemungutan suara dengan ketentuan:
a. a. Keputusansah jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengahtambah satu (50% tambah satu) jumlahsuara yang hadir;
b. b. Apabilapersetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (a)ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harus diulang dankeputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suara terbanyak;
c. c. Pemungutansuara mengenai orang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
3) SetiapProvinsi memiliki sekurang-kurangnya satu hak suara, dengan ketentuan:
a. a. Provinsidengan jumlah anggota biasa lebih dari 100 tapi di bawah 200mempunyai dua hak suara;
b. b. Provinsidengan jumlah anggota biasa lebih dari 200 tapi kurang dari 400mempunyai tiga hak suara;
c. c. Provinsidengan jumlah anggota biasa lebih dari 400 tapi kurang dari 600mempunyai empat hak suara;
d. d. Provinsidengan jumlah anggota biasa lebih dari 600 tapi kurang dari 800mempunyai lima hak suara;
e. e. Provinsidengan jumlah anggota biasa lebih dari 800 tapi kurang dari 1.000mempunyai enam hak suara;
f. f. Provinsidengan jumlah anggota biasa lebih dari 1.000 mempunyai tujuh haksuara.
4) Jumlahanggota biasa di atas sesuai dengan verifikasi keanggotaan yangberlaku.
Pasal31
1) KongresLuar Biasa diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Provinsi dengan alasan ketua umum dipidana karenakasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan sertasudah berkekuatan hukum tetap
2) KongresLuar Biasa hanya memilih ketua umum baru dan melanjutkan periodekepengurusan.
3) KongresLuar Biasa tidak berwenang mengubah Peraturan Dasar dan PeraturanRumah Tangga serta Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Pasal32
1) PesertaKonferensi Kerja Nasional terdiri atas Pengurus Pusat, DewanKehormatan dan utusan Pengurus Provinsi.
2) Ketentuan-ketentuanmengenai pengambilan keputusan di dalam Kongres berlaku bagiKonferensi Kerja Nasional.
Pasal33
1) KonferensiPWI Provinsi diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk:
a. a. MemilihKetua Provinsi, Formatur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi;
b. b. Menetapkanprogram kerja dan keputusan-keputusan lain.
2) KonferensiProvinsi sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlahanggota Biasa dengan ketentuan: Jika anggota Biasa yang hadir kurangdari dua pertiga, Konferensi harus ditunda selambat-lambatnya dalamwaktu satu bulan;
3) AnggotaBiasa yang tidak bisa hadir dapat memberikan mandat tertulis kepadaanggota Biasa lain dengan ketentuan seorang anggota Biasa hanya bolehmenjadi mandataris dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) anggota Biasalain, kecuali: Bagi PWI Provinsi yang memiliki jumlah anggota antara:
a. a. 500– 1000 anggota, seorang anggota Biasa dapat menjadi mandatarismaksimal 3 (tiga) orang anggota Biasa lainnya;
b. b. BagiPWI Provinsi yang memiliki jumlah anggota 1.000 ke atas dan karenamasalah geografis (seperti PWI Provinsi Papua), seorang anggota Biasa dapat menjadi mandatarismaksimal 5 (lima) orang anggota Biasa lainnya.
4) Anggotayang memberikan mandat dianggap hadir.
5) Dalammengambil keputusan, Konferensi Provinsi harus mengutamakanmusyawarah untuk mencapai mufakat dengan ketentuan:
a. a. Jikamusyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melaluipemungutan suara;
b. b. Keputusansah jika disetujui atau ditolak oleh sekurang-kurangnya setengahtambah satu (50% tambah 1) jumlah anggota yang hadir;
c. c. Jikapersetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud di dalam butir (b)ayat ini tidak tercapai, pemungutan suara harusdiulang, dan keputusan sah jika disetujui atau ditolak oleh suaraterbanyak
Pasal34
1) KonferensiKabupaten/Kota diadakan setiap 3 (tiga) tahunsekali untuk:
a. a. MemilihKetua Kabupaten/Kota;
b. b. Melaksanakanprogram kerja Provinsi dan keputusan-keputusan lain.
2) KonferensiKabupaten/Kota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya duapertigajumlah anggota Biasa dengan ketentuan: Jika anggota Biasa yang hadirkurang dari duapertiga, Konferensi ditunda selambat-lambatnya dalamwaktu satu bulan;
Pasal35
1) Provinsiharus mengadakan Konferensi Kerja Provinsi sekurang-kurangnya satukali dalam setiap masa kepengurusan.
2) KonferensiKerja Provinsi diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
3) KonferensiKerja Provinsi diikuti oleh pengurus pleno Provinsi dan ketua dansekretaris PWI Kabupaten/Kota.
Pasal36
1) Ditingkat Provinsi dapat diadakan Konferensi Luar Biasa Provinsi jikadiminta oleh sekurang-kurangnya duapertiga jumlah anggota Biasadengan alasan ketua dipidana karena kasus yang merendahkan harkat danmartabat profesi wartawan serta sudah berkekuatan hukum tetap.
2) BagiKonferensi Luar Biasa berlaku ketentuan-ketentuan mengenai mandat danpengambilan keputusan sebagaimana yang berlaku bagi KonferensiProvinsi.
BABVIII
KEKAYAAN
Pasal37
1) AnggotaBiasa dan Anggota Muda wajib membayar iuran bulanan yang besarnyaditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI.
2) PWIProvinsi wajib menyetorkan kepada Pengurus Pusat 25% dari uang iuran.
Pasal38
1) PengurusPusat, Pengurus Provinsi, dan Pengurus Kabupaten/Kota harus secaraperiodik menginventarisasi kekayaan organisasi, baik yang bergerakmaupun yang tidak bergerak.
2) Inventarisasikekayaan organisasi harus dilaporkan dalam Kongres oleh PengurusPusat, dan dalam Konferensi Provinsi/ Kabupaten/Kota oleh PengurusProvinsi/ Kabupaten/Kota.
3) Laporanpertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada kongres diauditoleh akuntan publik.
4) Ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota jika belum mungkin diaudit olehakuntan publik, laporan keuangan dapat diteliti oleh Tim Verifikasiyang dibentuk oleh Konferensi/Kabupaten/Kota;
5) PengurusProvinsi wajib melaporkan kekayaan organisasi kepada Pusat untukdicatat;
6) Pengalihanaset tetap Provinsi kepada pihak lain harus memperoleh persetujuanPusat.
BABIX
PEMBEKUANPWI
PROVINSI/KABUPATEN/KOTADAN
PEMBUBARANORGANISASI
Pasal39
1) PengurusPusat dapat membekukan pengurus Provinsi yang tidak memenuhiketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
2) PengurusProvinsi dapat membekukan atau membubarkan suatu Kabupaten/Kota didaerahnya, dan melaporkan kepada Pengurus Pusat yang dapatmengukuhkan atau menunda atau membatalkan pembekuan atau pembubarantersebut.
3) Perwakilandan anggota yang Pengurus Provinsinya dibekukan diurus langsung olehPengurus Pusat sampai terbentuknya Pengurus Baru.
4) PembekuanProvinsi atau Kabupaten/Kota harus dipertanggungjawabkan olehPengurus Pusat di Kongres dan pengurus Provinsi di KonfrensiProvinsi.
Pasal40
1) Pembubaranorganisasi hanya boleh diputuskan oleh Kongres yang dihadiri olehsekurang-kurangnya dua pertiga jumlah provinsi serta disetujui olehsekurang-kurangnya dua pertiga jumlah suara.
2) Kongresmenentukan penggunaan kekayaan organisasi setelah organisasidibubarkan.
BABX
PENUTUP
Pasal41
1) Hal-hallain yang belum diatur di dalam Peraturan Rumah Tangga, apabiladiperlukan dapat diatur oleh Pengurus Pusat, selama hal itu tidakbertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, untukkemudian dipertanggungjawabkan kepada Kongres.
2) Setiapperubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga yang telahdisahkan oleh Kongres harus dibuat dalam Akta Notaris.