UU Pers

UU Pers
Download Versi PDF

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatanrakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantumdalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegarayang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapatsesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasimanusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untukmenegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebarinformasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaanpers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindunganhukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuanPokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorXVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.UU

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yangmelaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuklainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluranyang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usahapers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, sertaperusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, mediaelektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materiinformasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atauperingatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajibanmelapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatanjurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan danperedaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolakmengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harusdirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikantanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan namabaiknya.12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkankekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentangorang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadapsuatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telahdiberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsisebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hakmencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawanmempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas pradugatak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, danHak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengankepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

(1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan persdalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentukkesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. 

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah namadan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunanhidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negaraIndonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan persnasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
  a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakatatas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  f. mendata perusahaan pers;
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
  a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  b. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yangdipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkandengan keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapatdipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
  a. organisasi pers;
  b. perusahaan pers;
  c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.


BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing diIndonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers danmenjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruanteknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga danmeningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakanyang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ataudenda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidanadengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan dibidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlakuatau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum digantidengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktuselambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan PokokPers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhirdengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang KetentuanketentuanPokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan TerhadapBarang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkutketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, danpenerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI

Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR
Edy Sudibyo

 

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S

I. UMUM

Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat danberkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputimedia cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu saranauntuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar persberfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undangDasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimalitu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudankedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyatterjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, sertakeadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasijuga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin denganKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwasetiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan denganPiagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yangberbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkanpendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpagangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi danbuah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-bataswilayah".
Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untukmencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormatihak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbukadikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnyaHak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan sepertipemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentukdan cara.Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidakmengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturanperundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1Cukup jelas

Pasal 2Cukup jelas

Pasal 3
Ayat 1Cukup jelas
Ayat 2Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitaspers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkatdengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4
Ayat 1Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hakasasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakanpencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hakmasyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akanpentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan olehpengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode EtikJurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlakupada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukanmerupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalamketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapatmelindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolakmenyebutkan identitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan olehpejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi dipengadilan.Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negaraatau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5
Ayat 1Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi ataumembuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasuskasusyang masih dalam proses peradilan, serta dapatmengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalampemberitaan tersebut.
Ayat 2Cukup jelas
Ayat 3Cukup jelas

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hakmasyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, denganmenyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorongditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasihukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7
Ayat 1Cukup jelasAyat 2Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yangdisepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan �perlindungan hukum� adalah jaminan perlindunganPemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang samauntuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasukmendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategisdalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuklembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji,bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antaramanajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidakmencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggungjawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awalatau akhir setiap siaran karya jurnalistik;c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karaktermedia yang bersangkutan.Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karyajurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawabperusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundanganyang berlaku.

Pasal 13Cukup jelas

Pasal 14Cukup jelas

Pasal 15
Ayat 1Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkankemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas persnasional.
Ayat 2Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimanadimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap KodeEtik Jurnalistik.
Ayat 3Cukup jelas
Ayat 4Cukup jelas
Ayat 5Cukup jelas
Ayat 6Cukup jelas
Ayat 7Cukup jelas

Pasal 16Cukup jelas

Pasal 17
Ayat 1Cukup jelas
Ayat 2Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimanadimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasipemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat 1Cukup jelas
Ayat 2Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers,maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimanadimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3Cukup jelas

Pasal 19Cukup jelas
Pasal 20Cukup jelas
Pasal 21Cukup jelas

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887