Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2024 tentang Publisher Rights, maka platform digital seperti Google, Facebook, dan lain-lain wajib bekerjasama dengan perusahaan pers di Indonesia.
Publisher Rights juga menjadi harapan baru bagi perusahaan pers untuk mendapatkan penghasilan secara fair dari platform digital.
Karena selama ini yang paling banyak dapat cuan dari konten berita adalah platform digital. Sementara perusahaan pers yang memproduksi berita justru hanya mendapat ‘remah-remahan’ saja.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam Diskusi Publisher Rights Harapan Baru Pers Bermutu di Kantor PWI Lampung, Selasa (25/3/2024).
“Platform digital seperti Google Facebook dan lain lain begitu mendominasi bisnis media di Indonesia dan dunia. Iklan 70 persen dikuasai platform digital, sementara media hanya mendapatkan remah-remahnya saja,” kata Usman Kansong.
Untuk itu pemerintah mengambil langkah untuk mendukung perusahaan pers di Indonesia yang saat ini kondisinya ‘sedang tidak baik-baik saja’ melalui Perpres Publisher Rights.
Dalam Perpres ini, ada tiga poin penting. Yang pertama platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Sebab platform digital menjadi satu pemicu turunnya kualitas jurnalitasme melalui mekanisme ‘klik bait’.
“Jadi makin banyak klik, semakin banyak dapat iklan asdesnse. Sehingga makin banyak berita yang judulnya tak seindah isinya. Itu jelas sebuah pelanggaran etika, karena dalam etika jurnalistik judul harus mencerminkan isi,” jelasnya.
Menurunnya kualitas jurnalisme saat ini, karena perusahaan pers kekurangan kapital, (modal). Akibat iklan yang harusnya didapat kebanyakan ‘lari’ ke platform digital.
Padahal untuk membuat berita yang berkualitas perlu biaya yang besar, terutama untuk liputan investigasi.
Modal perusahaan pers yang terbatas akhirnya menimbulkan ‘jurnalisme ala kadarnya’. Berita yang didapat tidak melalui kerja keras dan jalan jurnalisme yang diatur dalam kode etik, serta makin banyaknya praktik copy paste.
“Jadi kita menuntut tanggungjawab plaform digital untuk membangun jurnalisme berkualitas,” tegasnya.
Poin kedua yaitu platform digital wajib berkerjasama dengan perusahaan pers. Kerjasama ini bisa dalam berbagai bentuk. Seperti bagi hasil, remunerasi, penghargaan karya jurnalistik hingga kegiatan pelatihan.
“Kerjasamanya tergantung kesepakan, jadi nanti kerjasama berupa B To B, business to business, pemerintah tidak ikut campur di situ. Jadi Publisher Rights bukan untuk menghambat kemerdekaan pers karena ini hanya mengatur bisnisnya saja,” jelas Usman.
Dan poin ketiga yaitu pembentukan Komite untuk memfasilitasi dan menjembatani hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Komite ini akan terdiri dari maksimal 11 orang. Yaitu 5 orang dari unsur dewan pers yang tidak terikat perusahaan pers. 5 orang dari unsur Kemenkopolhukam dan 1 orang dari Kementerian Kominfo, ditambah 1 sekretariat.
“Jadi kalau ada persoalan atau ketidaksepakatan antara platform digital dan perusahaan pers maka komite turun. Komite ini akan bekerja secara independen sehingga tidak boleh ada yang terikat dengan perusahaan pers,” tandasnya. (*)
Sumber: lampung.rilis.id